PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM KLASIK
Sejarah pemikiran ekonomi Islam terbagi dalam empat fase, yaitu :
- Fase 1 :Fase Pembangunan (Abad VI-XI/ Abad 1-V H)
- Fase 2 : Fase Cemerlang (Abad XI-XV)
- Fase 3 : Fase Kemunduran (Abad XV-XX/1446-1932M)
- Fase 4 : Fase Institusionalisasi atau Pembangunan Kembali
1. Zaid bin Ali (sebelum 80H/738 M)
Zaid Bin ʻAlī berpandangan bahwa uang akan menghasilkan sesuatu melalui perniagaan. Oleh sebab itu pandangannya terhadap transaksi jual beli secara kredit dengan harga lebih tinggi adalah sah karena yang terpenting adalah terwujudnya saling riḍā diantara kedua belahpihak. Ia hanya menganggap bahwa keuntungan dari penjualan secara beransur merupakan murni bagian dari perniagaan dan tidak termasuk ribā dan merupakan jawaban dari permintaan pasar. Hal ini menjadi dasar penerapan konsep jual beli kredit dalam memenuhi keperluan bagi seluruh masyarakat. Asas penetapan akad harus diambil dari ayat al-Qurān dan al-Ḥadīth sebagai asas utama. Tetapi pada aktivitas ekonomi merujuk kepada dasar keadilan dan keseimbangan dalam memutuskan segala perkara.
murābaḥah adalah penjualan dengan margin dari harga beli yang disepakati dengan beberapa tambahan demi menciptakan keadilan.
Salah satu pemikirannya adalah tentang salam, yaitu bentuk transaksi dimana pihak penjual dan pembeli setuju bila barang akan dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati.
Dalam isu wakaf, Abu Hanifah berpendapat bahwa benda wakaf masih tetap milik wāqif. Wakaf dan pinjam meminjam memiliki kedudukan yang sama, jadi benda wakaf dapat dijual, diwariskan dan di hadiahkan kepada pihak lain, kecuali wakaf untuk masjid dan wakaf yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim, wakaf wasiat dan wakaf yang di ikrarkan.
Pemikiran Abu Hanifah terhadap zakat membawa konsep yang masih digunakan sehingga saat ini, yaitu mewajibkan zakat pada perhiasan emas dan perak. Orang yang berhutang tidak diwajibkan membayar zakat jika hutangnya lebih banyak daripada harta yang dimiliki.
Pemikiran Abū Yūsuf dalam buku beliau yang berjudul al-Kharāj, antara lain: (a) Segala aktivitas ekonomi, sarana serta kemudahan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah, namun jika manfaat dari segala sarana dan kemudahan itu hanya dapat dirasakan oleh pihak tertentu, maka orang tersebut dapat dikenakan biaya. Kemudian, demi terciptanya kesejahteraan masyarakat, negara berhak untuk membebankan pajak fa‘i ushur, jizyah dan lain-lain sebagai pendapatan negara. (b) Perpajakan, Abū Yūsuf mengganti praktik misāḥah (fixed tax) dengan muqāsamah (proportional tax), dikarenakan hal tersebut akan menindas dan mendzalimi rakyat miskin, dan menentang sistem Qābalah, (c) Dalam mekanisme harga, ia melarang penguasa menentukan harga suatu barang, karena menurutnya keadilan hanya terjadi jika harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran pasar saja. Penjelesan Abū Yūsuf dalam mekanisme pasar dan nasihat kepada pemerintah tidak disertakan dengan pembahasan yang terperinci. Sejauh ini pemikiran Abū Yūsuf dijadikan rujukan dalam menerapkan konsep perpajakan di beberapa negara dunia. Ia telah menawarkan konsep maslahah yang shumul untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan
Hasil pemikirannya adalah tentang pendapatan dan belanja rumah tangga. Adanya pengklasifikasian terhadap perkerjaan, yaitu ijarah (sewa-menyewa), tijarah (perdagangan), zira’ah (pertanian) dan shina’ah (industri).
5.Ibnu Maskawaih (421H/1030M)
Hasil pemikirannya adalah tentang pertukaran dan peranan uang. Ia menyatakan bahwa benda yang dapat dijadikan mata uang adalah logam yang dapat diterima secara universal melalui konvensi, yaitu tahan lama, mudah dibawa, tidak mudah rusak, dikehendaki orang, dan orang senang melihatnya.
Fase Kedua
1.Al-Ghazali(451-505 H/ 1055- 1111 M )
Al-Ghazali memiliki padangan bahwa setiap manusia harus memenuhi keperluan hidupnya dan melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah. Al-Ghazālī memberikan peringatan bahwa pemimpin harus menjamin kesejahteraan kehidupan rakyatnya. Prinsip keadilan, apabila ada rakyat yang tidak mampu dalam membiayai kehidupannya, maka seluruh rakyat berkecukupan harus membantu meringankan bebannya.
Pandangan Al-Ghazālī tentang pertukaran barang (barter), tidak efisien sistem barter dan kepentingan dan fungsi uang.
Rafiq al-Mișrī memberikan satu tanggapan pada fungsi uang pada pemikiran Al-Ghazālī ialah sebagai dasar nilai, media pertukaran, dan nilai simpanan. Uang tidak boleh menjadi bahan pertukaran dengan wang it sendiri, kecuali dengan membelanjakan dengan barang yang kemudian barang tersebut dijual kembali dengan margin yang disepakati.
Ibn Taimiyah menjelaskan 3 teori keadilan dalam aktivitas ekonomi, yaitu upah yang adil, keuntungan yang adil, dan harga yang adil.
Konsep harga yang adil (justice price) yaitu tarif dimana orang menjual barangnya dengan secara umum dan diterima sebagai keseimbangan pada masa dan tempat yang khusus.
Ibn Taimiyah memberikan teori yang masih digunakan dalam ekonomi modern yaitu konsep mekanisme pasar.
Perubahan tingkat harga tidak selalu disebabkan oleh pelaku pasar, namun faktor kurangnya produksi atau turunnya jumlah impor barang. Ibn Taimiyyah menyatakan bahwa kenaikan permintaan barang yang tidak diikuti dengan kenaikan penawaran atau produksi barang akan mendorong kenaikan harga barang.
Islahi juga menyatakan konsep Ibn Taimiyah tentang penetepan upah ini bertujuan untuk menghindari tindakan eksploitasi dari pihak penguasa terhadap pihak pekerja. Pernyataan ini menunjukkan teori penawaran dan permintaan tenaga kerja sehingga mempengaruhi kadar upah. Teori upah yang adil ini kemudian diadopsi oleh David Ricardo empat abad kemudian.
Ibnu Khaldun membagi fenomena harga berdasarkan jenis barang,yaitu:
barang kebutuhan dasar dan
barang pelengkap.
Menurutnya, apabila suatu pasar berkembang dan selanjutnya populasi bertambah (menjadi pasar besar), maka pengadaan barang-barang kebutuhan dasar akan mendapatkan keutamaan.
4. Al-Maqrizi (845H/1441M)
Hasil pemikirannya adalah tentang uang dan kenaikan harga-harga yang terjadi secara periodik dalam keadaan kelaparan. Al-Maqrizi pun mengatakan bahwa emas dan perak merupakan satu-satunya mata uang ang dapat dijadikan standar nilai sebagaimana yang telah ditentukan dalam syariah.
Fase Ketiga
1. Shah Wali Allāh Al-Ḍaḥlawi (1114-1176 H/1703-1763 M)
Kajiannya mengenai faktor-faktor menurunnya pendapatan adalah karena faktor perbelanjaan pada produk yang kurang produktif dan peningkatan beban pajak atas orang-orang yang lemah. Pada akhirnya, Shah Wali Allāh menyatakan kerjasama telah membentuk dasar hubungan ekonomi yang manusiawi dan Islami. Kesimpulan dari hasil pemikiran beliau adalah kejujuran moral sangat diperlukan untuk membuat tatanan sosial ekonomi yang stabil dan seimbang.
2. Muhammad Iqbal (1289-1357 H/1873-1938 M)
Muhammad Iqbal memiliki pemikiran ekonomi Islam lebih kepada konsep-konsep umum. Ia melihat kelemahanan dari sistem kapitalis dan komunis. Dan ia mengambil sikap yang lebih baik dengan bersumber kepada al-Quran dan al-Hadith.
Menurutnya, semangat Kapitalis, yaitu memupuk modal sebagai nilai dasar sistem ini dan bertentangan dengan semangat Islam. Demikian juga, semangat komunis banyak melakukan pemaksaan kepada masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Iqbal memperhatikan terhadap petani, buruh dan masyarakat lemah lainnya. Ia menganggap semangat kapitalis yang selalu mengeksploitasi menjadi asing bagi Islam. Ia menganggap bahawa pembentukan keadilan sosial merupakan salah satu bagian dari tugas pemerintahan Islam, dan memandang zakat sebagai potensi yang efektif untuk menciptakan masyarakat yang adil.
3. Muhammad Abduh (1266-1323 H/1849-1905 M)
Muhammad Abduh menyatakan demi kemaslahatan umum, Islam mewajibkan pemerintah untuk berperan dalam urusan ekonomi. Peranan yang diharapkan antara lain; mendirikan pabrik-pabrik untuk meningkatkan produksi, membuat lahan kerja baru, menentukan harga barang pokok dan menentukan kebijakan ekonomi.
Fase Keempat
Pada fase ini telah lahir pemikir-pemikir ekonomi yang hasil pemikirannya telah menjadi acuan dalam kegiatan ekonomi syariah.
- M Akhrim Khan
- M Abdul Mannan
- M Umar Caphra
- Khursyid Ahmad
- M Nejatullah